For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta

Also known as: Permenkominfo 8/PER/M.KOMINFO/3/2011 · Permenkominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/3/2011

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2011Publication Date:16 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date16 Maret 2011
Publication Date16 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta

Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta, yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Diklat Ahli Multi Media bertugas menyelenggarakan pendidikan dan latihan kedinasan program Diploma, pelatihan jangka pendek, dan pelayanan produk jasa di bidang keahlian multi media. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi dalam organisasi, termasuk penyusunan rencana program dan anggaran, pengembangan kurikulum, kerjasama, dan pengelolaan sarana. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bidang dan bagian yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Diklat Ahli Multi Media tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)