For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Also known as: PP 11/2014 · PP No. 11 Tahun 2014 · PP Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:12 Februari 2014Publication Date:12 Februari 2014
Pembentukan Lembaga NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pihak-pihak yang beroperasi di sektor jasa keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung operasional OJK agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dan profesional. Kebijakan ini menetapkan bahwa pungutan dikenakan kepada lembaga jasa keuangan dan/atau individu yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lainnya. Pungutan ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional OJK. Pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha di bawah pengawasan OJK wajib membayar pungutan tertinggi dari setiap kegiatan usaha. Jenis pungutan meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan rencana aksi korporasi, serta biaya tahunan untuk pengaturan dan pengawasan. Pembayaran pungutan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, dan OJK berhak melakukan verifikasi atas perhitungan pungutan yang dilakukan secara mandiri oleh pihak terkait.

1. Biaya tahunan oleh bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal untuk tahun 2013 merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK. 2. Sanksi administratif berupa denda yang dikenakan oleh OJK kepada Pihak atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK.

1. Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan dikenakan sanksi administratif berupa denda oleh OJK sebesar 2% per bulan dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dan paling banyak 48% dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar. 2. OJK dapat menetapkan sanksi administratif tambahan atau tindakan tertentu kepada Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran.