For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sidoarjo 1/2024 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Effective Date05 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentSidoarjo

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dan Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Dan Retribusi Pelayanan Sampah /Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pencegahan,Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 82); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 5 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 87); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 101); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 102); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal Dan Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 103); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 4 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 106).

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah yang mengatur seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu peraturan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, wajib pajak, dan wajib retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi: * Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) * Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) * Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) * Pajak Reklame * Pajak Air Tanah (PAT) * Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) * Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) 2. Jenis-jenis retribusi daerah, meliputi: * Retribusi Jasa Umum * Retribusi Jasa Usaha * Retribusi Perizinan Tertentu 3. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan. 4. Sanksi administratif bagi wajib pajak dan wajib retribusi yang melanggar ketentuan. 5. Kerjasama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, dan/atau pihak ketiga. 6. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti penyediaan penerangan jalan umum, pencegahan pencemaran air tanah, dan pembangunan jalan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan, sistem informasi pajak dan retribusi daerah, serta penyidikan dan ketentuan pidana.

1. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum terselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, penyelesaiannya berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan terkait pemungutan dan pembayaran retribusi pada BLUD yang terutang sebelum berlakunya peraturan daerah ini, diakui dan diselesaikan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Bagi pertokoan yang telah dikenakan retribusi sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap diakui dan harus menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dengan dikenakan biaya sewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait Pemanfaatan Aset Daerah. 4. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung dari Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 5. Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025. 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang tidak atau kurang membayar atau menyetor Pajak yang terutang tepat pada waktunya, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan. 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar atau menyetor Retribusi yang terutang tepat pada waktunya, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan. 3. Atas pembetulan SPTPD yang menyatakan kurang bayar, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah Pajak yang kurang dibayar. 4. Berdasarkan hasil penelitian atas SPTPD, diketahui terdapat pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, sehingga diterbitkan STPD dengan mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran Pajak terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan. 5. Berdasarkan SKPDKB terdapat pajak yang kurang atau tidak dibayar untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1,8% atau 2,2% per bulan, dan/atau kenaikan sebesar 25% atau 50% dari pokok Pajak yang kurang dibayar. 6. Keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 7. Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 8. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 setiap bulan.