Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta para Pemangku Kepentingan terkait dalam melakukan penyusunan, Peninjauan Kembali, revisi, dan penerbitan Persetujuan Substansi rencana tata ruang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah darat, laut, udara, dan dalam bumi dalam satu kesatuan RTR; pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang berkelanjutan sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, dan teknologi; dan sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam RTR. Ketentuan substansial mencakup tata cara penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota yang meliputi proses penyusunan, pelibatan peran masyarakat, dan pembahasan rancangan peraturan daerah. Selain itu, diatur pula tata cara penyusunan RDTR kabupaten/kota, yang mencakup kawasan perkotaan, perdesaan, dan lintas kabupaten/kota, dengan proses penyusunan yang wajib disinkronkan dengan RTRW kabupaten/kota. Peraturan ini juga mengatur tata cara Peninjauan Kembali RTR yang dilakukan secara periodik atau karena perubahan lingkungan strategis, serta tata cara penerbitan Persetujuan Substansi yang melibatkan pengajuan dokumen, pemeriksaan kelengkapan, dan pembahasan lintas sektor.