For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 8/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 8 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juli 2017Publication Date:19 Mei 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date14 Juli 2017
Publication Date19 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan persetujuan substansi dalam rangka penetapan rancangan Perda tentang RTR Provinsi dan RTR Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan menjadi Perda. Tujuannya adalah agar RTR Provinsi dan RTR Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Perda disusun sesuai dengan kaidah teknis bidang penataan ruang sehingga terwujud suatu RTR yang berkualitas serta terpadu dan komplementer terhadap hierarki RTR di atasnya. Ruang lingkup peraturan ini mengatur tata cara pemberian Persetujuan Substansi pada rancangan Perda tentang RTR, yang meliputi RTR Provinsi, RTR Kabupaten, dan RTR Kota. Proses ini mencakup pengajuan rancangan, evaluasi materi, pembahasan lintas sektor dan daerah, serta penetapan persetujuan substansi oleh Menteri.

1. Peraturan Menteri ini berlaku terhadap permohonan Persetujuan Substansi yang diajukan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan Persetujuan Substansi yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, beserta Rencana Rincinya.

(-)