For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi

Also known as: PP 59/2007 · PP No. 59 Tahun 2007 · PP Nomor 59 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:5 November 2007Publication Date:5 November 2007
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKegiatan Usaha Panas Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 2007
Publication Date05 November 2007
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut dilakukan dalam konteks historis ketika Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi pernah berlaku. Semua keterangan mengenai isi dan dampak yang dicantumkan adalah gambaran aturan saat masih berlaku dan bukan ketentuan yang berlaku saat ini.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak ada tanggal pencabutan tercantum dalam dokumen yang Anda berikan. Dokumen asli (PP No.59/2007) sendiri menyatakan mulai berlaku sejak pengundangan (5 November 2007) tetapi tidak mencantumkan ketentuan pencabutan.

  • Karena Anda menyatakan bahwa peraturan ini saat ini INACTIVE / NOT IN FORCE, tanggal dan dasar hukum pencabutan/berakhirnya berlakunya harus diverifikasi melalui sumber resmi (Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kementerian/sekretariat negara) untuk menentukan:

    • tanggal pencabutan atau penetapan batal,
    • nomor dan jenis peraturan yang mencabut atau mengganti, serta
    • tanggal mulai berlakunya peraturan pengganti.
Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dokumen yang Anda serahkan tidak menyebutkan peraturan pengganti. Oleh karena itu saya tidak dapat secara pasti menyatakan peraturan mana yang menggantikan PP No.59/2007 tanpa verifikasi terhadap database perundang‑undangan resmi.

  • Secara umum, peraturan pengganti untuk PP semacam ini biasanya berupa:

    • Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai kegiatan usaha panas bumi atau kegiatan pertambangan energi;
    • Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen ESDM/Permen lainnya) yang mengatur lebih lanjut tata kelola panas bumi;
    • Perubahan atau pembatalan sebagian oleh peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. perubahan Undang‑Undang/Peraturan Pemerintah yang relevan).
  • Rekomendasi verifikasi: untuk kepastian, periksa Lembaran Negara/Berita Negara serta situs JDIH Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan JDIH Sekretariat Negara untuk menemukan peraturan yang secara resmi mencabut atau menggantikan PP No.59/2007.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam salinan yang dianalisis tidak terdapat amandemen atau riwayat perubahan tercantum pada badan teks. Riwayat perubahan (amandemen) biasanya dicatat pada bagian awal atau akhir dokumen melalui keterangan perubahan yang diundangkan. Tidak ada catatan amandemen dalam teks yang disediakan.

  • Riwayat administratif yang perlu diverifikasi meliputi:

    • apakah pernah ada Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Menteri yang mengubah ketentuan tertentu dalam PP ini;
    • apakah PP ini sempat diberi penjelasan tambahan, petunjuk teknis, atau peraturan pelaksana yang mengubah praktik pelaksanaannya;
    • tanggal‑tanggal penerbitan Peraturan Menteri yang mengatur tata cara teknis yang disebutkan berkali‑kali dalam PP ini.
  • Catatan penting: tanpa akses ke basis data perundang‑undangan nasional yang memuat rekam jejak perubahan, saya tidak dapat menyajikan daftar amandemen/penyempurnaan yang mungkin pernah diterbitkan.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan (historis)
  • PP No.59/2007 disusun untuk melaksanakan ketentuan UU No.27/2003 tentang Panas Bumi (pasal‑pasal yang dirujuk di konsideran) dan memberi payung pelaksanaan bagi kegiatan usaha panas bumi hulu di Indonesia.

  • Tujuan utama meliputi penyediaan kepastian hukum bagi pengusahaan panas bumi, pengaturan pelelangan wilayah kerja, pengelolaan data nasional, pelindungan lingkungan dan K3, serta pengembangan kapasitas nasional dalam memanfaatkan barang/jasa/teknologi dalam negeri.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Hak pemegang IUP: melakukan Eksplorasi, Studi Kelayakan, Eksploitasi di wilayah kerja, menggunakan data selama masa IUP, memasuki wilayah kerja, memanfaatkan sumber daya untuk pemanfaatan langsung, menjual uap, dan mendapatkan fasilitas perpajakan sesuai peraturan.

  • Kewajiban pemegang IUP: mematuhi aturan K3, perlindungan lingkungan, teknis pertambangan; menyampaikan laporan berkala; melaksanakan reklamasi dan rencana pascatambang; membayar penerimaan negara (pajak, iuran tetap, iuran produksi, bonus); mengutamakan produk/jasa dalam negeri; mengalokasikan dana jaminan pascatambang; dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.

  • Tata kelola pelelangan: persyaratan administratif/teknis/keuangan, metode dua tahap penyampaian dokumen, evaluasi berdasarkan kualitas teknis, kemampuan keuangan, dan harga uap/tenaga listrik terendah, serta hak pihak yang melakukan survei pendahuluan (Pihak Lain) atas kompensasi data.

  • Data panas bumi: seluruh data hasil kegiatan adalah milik negara; pengelolaan dan pemanfaatan diatur oleh Menteri; masa kerahasiaan untuk berbagai kategori data ditentukan.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis historis/kontekstual)
  • Sebab umum pencabutan atau penggantian peraturan seperti PP ini biasanya meliputi:

    • perubahan kebijakan nasional energi atau strategi pemanfaatan panas bumi yang memerlukan pengaturan baru atau penyelarasan dengan aturan sektoral lain (mis. ketenagalistrikan, kelestarian lingkungan, investasi);
    • adopsi kerangka hukum baru yang menyederhanakan atau mengharmonisasikan perizinan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah;
    • dikeluarkannya peraturan yang lebih rinci/komprehensif oleh pemerintah pusat atau pembatasan sebagian klausa yang dianggap tidak sesuai praktik atau investasi.
  • Tanpa rujukan pada peraturan pengganti yang spesifik, tidak mungkin menyatakan alasan resmi pencabutan; namun umumnya alasan administratif/strategis di atas menjadi motif perombakan pengaturan sektor panas bumi.

Dampak Pencabutan (historis dan praktis)
  • Hukum: ketidakpastian bagi pihak yang masih beroperasi jika transisi tidak diatur jelas; kebutuhan penyesuaian perizinan, kewajiban pelaporan, dan ketentuan teknis mengikuti peraturan pengganti.

  • Operasional: pemegang IUP/kontrak lama harus menyesuaikan praktiknya terhadap ketentuan pengganti; kewajiban pengembalian wilayah, penyerahan data, dan reklamasi bisa diklarifikasi ulang.

  • Investasi: pembaruan aturan dapat meningkatkan atau menurunkan minat investor tergantung pada arah perubahan (mis. kepastian investasi, pembagian manfaat, persyaratan lingkungan).

  • Sosial/lingkungan: perubahan aturan dapat memengaruhi komitmen pengembangan masyarakat dan standar perlindungan lingkungan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Ketentuan Peralihan Historis (sesaat PP No.59/2007 diberlakukan dan relevan untuk pencabutan)
  • Ketentuan peralihan yang tercantum dalam dokumen (Pasal 85–87):

    • Pasal 85 menyatakan bahwa Kuasa, Izin Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga Listrik atau Kontrak Pengusahaan/Kontrak Beli Uap/Tenaga Listrik yang telah ada sebelum berlakunya PP ini tetap berlaku sampai berakhirnya kuasa/izin/kontrak tersebut dan dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan PP ini.

    • Pasal 86 mengatur bahwa apabila wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 belum dilakukan eksploitasi paling lambat sampai dengan 21 Oktober 2010, maka pemegang kuasa/izin/kontrak wajib mengembalikan wilayah kerjanya kepada pemerintah mengikuti ketentuan PP ini.

    • Pasal 87 menyatakan bahwa penyelenggaraan kewenangan pengelolaan pertambangan panas bumi (baik dalam bentuk Kuasa, Izin atau Kontrak) dilaksanakan oleh Menteri.

  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti (prinsip umum):

    • Peraturan pengganti yang sah biasanya memuat ketentuan peralihan yang menetapkan kelanjutan atau penyesuaian hak dan kewajiban para pemegang izin/kontrak lama; tanpa ketentuan tersebut, praktik umum adalah menjalankan ketentuan transisi yang diatur dalam peraturan pengganti.
    • Transisi harus menjelaskan apakah IUP/kontrak lama tetap berlaku, harus disesuaikan, atau wajib diregistrasi ulang menurut tata cara baru; juga mesti dicantumkan jangka waktu penyesuaian.
  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Jika peraturan pengganti mengadopsi klausul Pasal 85, hak‑hak dari Kuasa/Izin/kontrak lama tetap berlaku sampai masa berakhirnya kecuali secara eksplisit ditentukan sebaliknya oleh peraturan pengganti.
    • Kewajiban terkait pelaporan, pembayaran penerimaan negara, reklamasi, penyerahan data, dan pemenuhan standar lingkungan/K3 umumnya tetap harus dipenuhi sampai ada ketentuan lain dari peraturan pengganti.
  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administratif (sanggahan lelang, sengketa IUP, sanksi) yang masih berjalan saat pencabutan biasanya diselesaikan menurut ketentuan transisi dalam peraturan pengganti atau sesuai aturan peralihan perundang‑undangan yang relevan.
    • Jika peraturan pengganti tidak mengatur penyelesaian, maka prinsip umum hukum administrasi negara dan ketentuan umum perundang‑undangan (mis. tata cara keberatan, gugatan administrasi) akan mengatur penyelesaian.

Catatan verifikasi: untuk mengetahui secara pasti bagaimana transisi dilaksanakan ketika PP No.59/2007 dinyatakan tidak berlaku, perlu melihat peraturan pengganti yang memuat ketentuan peralihan eksplisit dan/atau penetapan pencabutan.

Sanksi Historis (saat PP No.59/2007 masih berlaku)
  • Jenis sanksi administratif yang diatur:

    • Peringatan tertulis (maksimal 3 kali; masing‑masing jangka waktu peringatan 1 bulan) — Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82.
    • Penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi atau eksploitasi — sanksi ini dapat dikenakan jika pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban setelah peringatan tertulis dan berlaku paling lama 3 bulan (Pasal 83 ayat (1)–(2)); dapat dicabut lebih cepat jika kewajiban dipenuhi.
    • Pencabutan izin (IUP) — dikenakan apabila pemegang IUP tidak melaksanakan kewajibannya sampai berakhirnya jangka waktu penghentian sementara (Pasal 84).

  • Ruang lingkup pelanggaran yang dapat dikenai sanksi: melanggar berbagai ketentuan administratif, teknis, lingkungan, K3, pelaporan, pengembalian wilayah, dan kewajiban keuangan yang tercantum dalam Pasal 28 dst.; daftar lengkap rujukan ada pada Pasal 81 ayat (1).

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Secara prinsip hukum, pencabutan suatu peraturan tidak secara otomatis menghapus sanksi administrasi yang telah diberlakukan dan sedang dijalankan; penyelesaian sanksi bergantung pada ketentuan peralihan dalam peraturan pengganti atau ketentuan umum hukum administrasi.
    • Jika peraturan pengganti menyatakan bahwa sanksi yang telah dijatuhkan tetap berlaku sampai selesai, maka sanksi dilanjutkan dan dieksekusi sesuai ketentuan transisi. Jika peraturan pengganti memberikan mekanisme revisi atau amnesti terhadap sanksi lama, maka penyelesaian akan mengikuti mekanisme tersebut.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Pihak pemegang IUP yang sedang dikenai sanksi sewaktu PP ini dicabut/pensiun harus menelaah ketentuan peralihan dari peraturan pengganti untuk mengetahui apakah sanksi dilanjutkan, dimodifikasi, atau dibatalkan.
    • Jika tidak ada ketentuan peralihan yang jelas, penyelesaian kemungkinan mengikuti prosedur administratif umum (banding/sanggahan administratif) dan/atau penyelesaian melalui pengadilan tata usaha negara atau mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku.

Rekomendasi praktis: untuk kepastian hukum terkait sanksi historis dan status perkara yang belum selesai, verifikasi dokumen peralihan dalam peraturan pengganti dan, bila perlu, konsultasi dengan unit hukum Kementerian ESDM, BPH Migas atau instansi terkait, serta menelaah putusan administrasi/sengketa yang ada.