on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
Also known as: PP 59/2007 · PP No. 59 Tahun 2007 · PP Nomor 59 Tahun 2007
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut dilakukan dalam konteks historis ketika Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi pernah berlaku. Semua keterangan mengenai isi dan dampak yang dicantumkan adalah gambaran aturan saat masih berlaku dan bukan ketentuan yang berlaku saat ini.
Tidak ada tanggal pencabutan tercantum dalam dokumen yang Anda berikan. Dokumen asli (PP No.59/2007) sendiri menyatakan mulai berlaku sejak pengundangan (5 November 2007) tetapi tidak mencantumkan ketentuan pencabutan.
Karena Anda menyatakan bahwa peraturan ini saat ini INACTIVE / NOT IN FORCE, tanggal dan dasar hukum pencabutan/berakhirnya berlakunya harus diverifikasi melalui sumber resmi (Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kementerian/sekretariat negara) untuk menentukan:
Dokumen yang Anda serahkan tidak menyebutkan peraturan pengganti. Oleh karena itu saya tidak dapat secara pasti menyatakan peraturan mana yang menggantikan PP No.59/2007 tanpa verifikasi terhadap database perundang‑undangan resmi.
Secara umum, peraturan pengganti untuk PP semacam ini biasanya berupa:
Rekomendasi verifikasi: untuk kepastian, periksa Lembaran Negara/Berita Negara serta situs JDIH Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan JDIH Sekretariat Negara untuk menemukan peraturan yang secara resmi mencabut atau menggantikan PP No.59/2007.
Dalam salinan yang dianalisis tidak terdapat amandemen atau riwayat perubahan tercantum pada badan teks. Riwayat perubahan (amandemen) biasanya dicatat pada bagian awal atau akhir dokumen melalui keterangan perubahan yang diundangkan. Tidak ada catatan amandemen dalam teks yang disediakan.
Riwayat administratif yang perlu diverifikasi meliputi:
Catatan penting: tanpa akses ke basis data perundang‑undangan nasional yang memuat rekam jejak perubahan, saya tidak dapat menyajikan daftar amandemen/penyempurnaan yang mungkin pernah diterbitkan.
PP No.59/2007 disusun untuk melaksanakan ketentuan UU No.27/2003 tentang Panas Bumi (pasal‑pasal yang dirujuk di konsideran) dan memberi payung pelaksanaan bagi kegiatan usaha panas bumi hulu di Indonesia.
Tujuan utama meliputi penyediaan kepastian hukum bagi pengusahaan panas bumi, pengaturan pelelangan wilayah kerja, pengelolaan data nasional, pelindungan lingkungan dan K3, serta pengembangan kapasitas nasional dalam memanfaatkan barang/jasa/teknologi dalam negeri.
Hak pemegang IUP: melakukan Eksplorasi, Studi Kelayakan, Eksploitasi di wilayah kerja, menggunakan data selama masa IUP, memasuki wilayah kerja, memanfaatkan sumber daya untuk pemanfaatan langsung, menjual uap, dan mendapatkan fasilitas perpajakan sesuai peraturan.
Kewajiban pemegang IUP: mematuhi aturan K3, perlindungan lingkungan, teknis pertambangan; menyampaikan laporan berkala; melaksanakan reklamasi dan rencana pascatambang; membayar penerimaan negara (pajak, iuran tetap, iuran produksi, bonus); mengutamakan produk/jasa dalam negeri; mengalokasikan dana jaminan pascatambang; dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.
Tata kelola pelelangan: persyaratan administratif/teknis/keuangan, metode dua tahap penyampaian dokumen, evaluasi berdasarkan kualitas teknis, kemampuan keuangan, dan harga uap/tenaga listrik terendah, serta hak pihak yang melakukan survei pendahuluan (Pihak Lain) atas kompensasi data.
Data panas bumi: seluruh data hasil kegiatan adalah milik negara; pengelolaan dan pemanfaatan diatur oleh Menteri; masa kerahasiaan untuk berbagai kategori data ditentukan.
Sebab umum pencabutan atau penggantian peraturan seperti PP ini biasanya meliputi:
Tanpa rujukan pada peraturan pengganti yang spesifik, tidak mungkin menyatakan alasan resmi pencabutan; namun umumnya alasan administratif/strategis di atas menjadi motif perombakan pengaturan sektor panas bumi.
Hukum: ketidakpastian bagi pihak yang masih beroperasi jika transisi tidak diatur jelas; kebutuhan penyesuaian perizinan, kewajiban pelaporan, dan ketentuan teknis mengikuti peraturan pengganti.
Operasional: pemegang IUP/kontrak lama harus menyesuaikan praktiknya terhadap ketentuan pengganti; kewajiban pengembalian wilayah, penyerahan data, dan reklamasi bisa diklarifikasi ulang.
Investasi: pembaruan aturan dapat meningkatkan atau menurunkan minat investor tergantung pada arah perubahan (mis. kepastian investasi, pembagian manfaat, persyaratan lingkungan).
Sosial/lingkungan: perubahan aturan dapat memengaruhi komitmen pengembangan masyarakat dan standar perlindungan lingkungan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Ketentuan peralihan yang tercantum dalam dokumen (Pasal 85–87):
Pasal 85 menyatakan bahwa Kuasa, Izin Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga Listrik atau Kontrak Pengusahaan/Kontrak Beli Uap/Tenaga Listrik yang telah ada sebelum berlakunya PP ini tetap berlaku sampai berakhirnya kuasa/izin/kontrak tersebut dan dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan PP ini.
Pasal 86 mengatur bahwa apabila wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 belum dilakukan eksploitasi paling lambat sampai dengan 21 Oktober 2010, maka pemegang kuasa/izin/kontrak wajib mengembalikan wilayah kerjanya kepada pemerintah mengikuti ketentuan PP ini.
Pasal 87 menyatakan bahwa penyelenggaraan kewenangan pengelolaan pertambangan panas bumi (baik dalam bentuk Kuasa, Izin atau Kontrak) dilaksanakan oleh Menteri.
Bagaimana transisi ke peraturan pengganti (prinsip umum):
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Catatan verifikasi: untuk mengetahui secara pasti bagaimana transisi dilaksanakan ketika PP No.59/2007 dinyatakan tidak berlaku, perlu melihat peraturan pengganti yang memuat ketentuan peralihan eksplisit dan/atau penetapan pencabutan.
Jenis sanksi administratif yang diatur:
Ruang lingkup pelanggaran yang dapat dikenai sanksi: melanggar berbagai ketentuan administratif, teknis, lingkungan, K3, pelaporan, pengembalian wilayah, dan kewajiban keuangan yang tercantum dalam Pasal 28 dst.; daftar lengkap rujukan ada pada Pasal 81 ayat (1).
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Rekomendasi praktis: untuk kepastian hukum terkait sanksi historis dan status perkara yang belum selesai, verifikasi dokumen peralihan dalam peraturan pengganti dan, bila perlu, konsultasi dengan unit hukum Kementerian ESDM, BPH Migas atau instansi terkait, serta menelaah putusan administrasi/sengketa yang ada.