For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi

Also known as: PP 75/2014 · PP No. 75 Tahun 2014 · PP Nomor 75 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:14 Oktober 2014Publication Date:14 Oktober 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Oktober 2014
Publication Date14 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INAKTIF). Analisis ini disusun dengan menegaskan bahwa seluruh isi berikut bersifat historis: merujuk pada ketentuan yang berlaku ketika Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 masih efektif sebelum dinyatakan tidak berlaku.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak ada keterangan pencabutan dalam teks Peraturan ini sendiri. Dokumen yang diberikan (PP No.75 Tahun 2014) merupakan perubahan kedua atas PP No.59 Tahun 2007 dan diundangkan pada 14 Oktober 2014. Karena permintaan menyatakan bahwa peraturan ini INACTIVE/NOT IN FORCE, pencabutan atau berakhirnya masa berlaku terjadi setelah tanggal tersebut oleh tindakan eksternal (mis. penerbitan peraturan pengganti, instrumen hukum lain, atau putusan pengadilan), namun tanggal dan dasar pencabutan tidak tercantum di dalam teks yang disajikan.

  • Verifikasi resmi diperlukan untuk tanggal efektif pencabutan: informasi pasti mengenai kapan dan oleh peraturan mana PP ini dicabut harus ditentukan melalui sumber resmi—mis. Lembaran Negara selanjutnya, Database Peraturan Nasional (peraturan.go.id), atau keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dalam teks ini tidak disebutkan pengganti. Jika PP ini dinyatakan tidak berlaku, biasanya hal tersebut disebabkan oleh diterbitkannya peraturan pengganti (mis. Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden/Peraturan Menteri terkait kegiatan usaha Panas Bumi) atau karena konsolidasi peraturan sektor energi. Nama dan nomor peraturan pengganti tidak dapat dipastikan tanpa verifikasi dokumen hukum selanjutnya.

  • Rekomendasi: untuk kepastian hukum, cek layanan resmi Lembaran Negara, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM, dan peraturan.go.id untuk menemukan peraturan yang secara formal menggantikan atau membatalkan PP No.75 Tahun 2014.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Asal usul: PP No.75 Tahun 2014 adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi.

  • Perubahan sebelumnya: Peraturan yang diubah sebelumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 (Perubahan pertama atas PP No.59/2007).

  • Ruang lingkup perubahan pada 2014: PP No.75/2014 merevisi sejumlah pasal terkait mekanisme penugasan survei pendahuluan, pelelangan Wilayah Kerja, persyaratan peserta lelang, evaluasi penawaran, jaminan lelang dan hak untuk menyamai (right to match), serta ketentuan pemberlakuan ketentuan pelaksanaan (Pasal II pada Peraturan ini menyatakan bahwa peraturan pelaksana yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan).

Isi Kebijakan (kondisi historis)

Catatan penting: semua poin berikut merangkum tujuan, kewajiban, hak, dan alasan pencabutan yang bersifat inferensial/kontekstual berdasarkan isi PP No.75 Tahun 2014 pada saat peraturan tersebut pernah berlaku.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan utama yang dinyatakan dalam konsideran adalah mempercepat pengembangan Panas Bumi dengan menyempurnakan persyaratan dan tata cara pelaksanaan pelelangan wilayah kerja dibandingkan ketentuan sebelumnya.

  • Latar belakang perubahan adalah kebutuhan untuk memperjelas mekanisme penugasan Survei Pendahuluan, tata cara pelelangan (dua tahap), syarat peserta, evaluasi penawaran, mekanisme right to match, dan penempatan dana komitmen Eksplorasi.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Pemerintah (Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota): mengumumkan Wilayah Kerja, menyelenggarakan/menugaskan Survei Pendahuluan, membentuk panitia pelelangan, menetapkan pemenang, dan mengatur tata cara pelaksanaan lelang. Menetapkan harga dasar data (oleh Menteri) dan mengatur pembelian uap/tenaga listrik melalui Peraturan Menteri.

  • Kewajiban Peserta/Badan Usaha: memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan; menyediakan jaminan lelang; menempatkan dana komitmen Eksplorasi dalam bank tertentu; membayar harga dasar data atau bonus; memulai kegiatan dalam jangka waktu tertentu setelah IUP ditetapkan.

  • Hak Pihak Lain yang Melakukan Survei Pendahuluan: diberikan kesempatan right to match dalam pelelangan wilayah hasil penugasan survei pendahuluan, serta hak untuk mengusulkan wilayah dan mengikuti mekanisme pelelangan (tetapi biaya survei pada dasarnya menjadi tanggung jawab Pihak Lain dan tidak selalu diganti).

  • Hak Pengaduan: peserta lelang yang dirugikan berhak mengajukan sanggahan dalam tenggat yang ditetapkan, dan panitia/pejabat berwenang wajib menanggapi dalam waktu tertentu.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis inferensial)
  • Pencabutan atau dinyatakannya tidak berlaku umumnya terjadi karena adanya peraturan pengganti yang melakukan harmonisasi/konsolidasi kebijakan, adanya perubahan kebijakan nasional energi, atau penerbitan regulasi yang lebih tinggi (mis. revisi UU, Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden baru, atau Peraturan Menteri yang mengubah materi pokok).

  • Kemungkinan alasan praktis: kebutuhan untuk menyederhanakan proses perizinan/pelelangan, mengatasi hambatan investasi, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi/pendanaan, atau menindaklanjuti putusan yudisial yang mengubah tata hubungan pusat-daerah.

Dampak Pencabutan (konsekuensi historis dan praktis)
  • Ketidakpastian hukum bagi badan usaha dan Pihak Lain yang sedang melakukan survei, pelelangan, atau proses perizinan jika tidak ada aturan transisi yang jelas.

  • Perubahan kewajiban operasional dan administrasi — kewenangan pelaksanaan pelelangan, persyaratan, dan mekanisme evaluasi dapat berubah sehingga mempengaruhi proyek yang berjalan.

  • Konsekuensi finansial seperti status jaminan lelang, dana komitmen Eksplorasi, dan kewajiban pembayaran harga dasar data/bonus dapat berubah atau membutuhkan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan pengganti.

  • Perlu adanya klarifikasi terhadap status IUP yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan PP ini — apakah tetap berlaku, perlu disesuaikan, atau digantikan oleh mekanisme baru.

Ketentuan Peralihan (analisis historis)

Perhatian: Pasal II pada teks PP No.75/2014 memberikan ketentuan peralihan terkait peraturan pelaksana pada saat itu. Namun karena dokumen ini sekarang dinyatakan INAKTIF, uraian berikut menjelaskan kemungkinan dan praktik transisi yang relevan secara historis.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut (prinsip umum)
  • Apabila peraturan dicabut dan digantikan, umumnya peraturan pengganti mengatur ketentuan peralihan yang menentukan apakah izin, jaminan, kontrak, dan proses yang sedang berjalan tetap tunduk pada ketentuan lama atau harus disesuaikan dengan ketentuan baru.

  • Dalam banyak kasus, hak yang telah diberikan (mis. IUP yang sah) dipertahankan sampai berakhirnya masa izin, kecuali peraturan pengganti secara tegas menentukan sebaliknya.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Penyesuaian administratif: pemegang IUP, panitia pelelangan, dan instansi terkait biasanya diwajibkan menyampaikan data dan bukti kepatuhan kepada otoritas baru untuk penyesuaian status.

  • Sinkronisasi ketentuan teknis dan keuangan: mis. penempatan dana komitmen, jaminan lelang, dan standard evaluasi mungkin harus disesuaikan sesuai ketentuan pengganti — atau dibebaskan jika peraturan pengganti menetapkan aturan lain.

  • Peran peraturan pelaksana: apabila peraturan pelaksana (Peraturan Menteri, dst.) masih berlaku sepanjang tidak bertentangan (sebagaimana diatur dalam Pasal II PP ini), otoritas penerbit peraturan pelaksana harus mengeluarkan perubahan/penyesuaian agar konsisten dengan peraturan pengganti.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Izin dan kontrak yang sah pada umumnya tetap diakui sampai ada ketentuan transisi yang menyatakan pembatalan atau penyesuaian; kewajiban pelaporan, kewajiban mulai kegiatan, dan pembiayaan proyek tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang mengikat pada saat pemberian izin kecuali dinyatakan lain.

  • Penyelesaian administrasi dan keuangan seperti pengembalian jaminan lelang atau penyetoran jaminan yang menjadi milik negara harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat terjadinya peristiwa hukum tersebut, kecuali peraturan pengganti menentukan mekanisme berbeda.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Sengketa administrasi (sanggahan lelang, gugatan tata usaha negara): biasanya diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat tindakan administrasi dilakukan kecuali peraturan pengganti menyatakan retroaktif (jarang terjadi).

  • Perkara pidana atau perdata: tindak lanjut atas pelanggaran yang terjadi saat peraturan lama masih berlaku dilanjutkan menurut hukum acara yang relevan; pencabutan peraturan tidak serta-merta menghapus hak penegakan yang sudah berjalan.

  • Rekomendasi praktik: pihak berkepentingan dianjurkan mengajukan klarifikasi tertulis kepada instansi pembuat kebijakan (Kementerian ESDM dan/atau Kementerian Hukum dan HAM) untuk status perkara yang sedang berjalan dan mekanisme adaptasi ke peraturan pengganti.

Sanksi (kondisi historis)

Catatan: PP No.75/2014 secara substansial mengatur sanksi administratif dan konsekuensi keuangan; teks tersebut tidak merinci sanksi pidana spesifik di banyak pasal. Uraian di bawah merangkum sanksi yang disebutkan dan statusnya setelah peraturan dinyatakan tidak berlaku.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Konsekuensi keuangan: jaminan lelang dapat menjadi milik negara jika pemenang pelelangan tidak memenuhi kewajiban (Pasal 23D ayat (3)). Dana komitmen Eksplorasi dapat menjadi milik negara apabila pemegang IUP tidak memulai kegiatan sesuai ketentuan (Pasal 28 ayat (7)).

  • Diskualifikasi dan gugur: peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan teknis/administratif/keuangan atau tidak memenuhi kewajiban pembayarannya dinyatakan gugur/didiskualifikasi.

  • Daftar hitam: badan usaha yang gagal memenuhi kewajiban dapat dimasukkan dalam daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 23D ayat (4)).

  • Sanksi administrasi lain: pengulangan pelelangan apabila sanggahan terbukti benar, pembatalan penetapan pemenang, serta kewajiban pengembalian atau penyetoran sejumlah dana ke kas negara sebagai PNBP.

  • Sanksi pidana: PP ini tidak merinci sanksi pidana khusus; jika terdapat tindak pidana (mis. korupsi, pemalsuan dokumen) penegakan dilakukan berdasarkan KUHP, UU Tindak Pidana Korupsi, atau ketentuan pidana lain yang relevan.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Sanksi administratif dan keuangan yang telah diberlakukan sebelum pencabutan umumnya tetap berlaku dan dapat ditegakkan berdasarkan fakta hukum saat pelanggaran dilakukan. Pencabutan peraturan tidak otomatis membatalkan tindakan administratif atau pemungutan PNBP yang sudah final.

  • Pengenaan sanksi baru setelah peraturan pengganti terbit akan mengikuti ketentuan peraturan pengganti; penerapan sanksi terhadap kejadian di masa lalu akan bergantung pada ketentuan transisi peraturan pengganti dan prinsip non-retroaktivitas.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Proses administrasi yang sedang berjalan (penyetoran jaminan, klaim negara atas jaminan, daftar hitam) harus dituntaskan menurut aturan yang berlaku pada saat tindakan tersebut dimulai, kecuali peraturan pengganti atau keputusan administrasi baru mengatur sebaliknya.

  • Rekomendasi praktis: pihak yang terkena sanksi atau yang sedang menghadapi proses penegakan diminta memperoleh salinan keputusan administratif, berkonsultasi dengan penasihat hukum, dan melakukan permohonan klarifikasi ke otoritas yang berwenang untuk menentukan mekanisme penyelesaian di bawah rezim hukum yang baru.