For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 50 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA AGUNG

Also known as: Keppres 50/1977 · Keppres No. 50 Tahun 1977 · Keppres Nomor 50 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1977Publication Date:7 September 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTUNJANGAN JABATAN JAKSA AGUNG
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1977
Publication Date07 September 1977
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1977 menetapkan tunjangan jabatan bagi Jaksa Agung. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban tugas dan tanggung jawab Jaksa Agung. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah pemberian tunjangan jabatan sebesar 100% dari gaji pokok kepada Jaksa Agung. Pelaksanaan teknis dari ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri sesuai dengan bidang masing-masing.

(-)

(-)