For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PP 9/2024 · PP No. 9 Tahun 2024 · PP Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2024Publication Date:26 Januari 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Januari 2024
Publication Date26 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Isi Kebijakan:

  1. Peraturan ini mencabut: Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, sehingga semua ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut tidak lagi berlaku.
  2. Alasan pencabutan: Penyesuaian gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang disesuaikan mulai 1 Januari 2024, yang menjadi dasar untuk menetapkan pensiun pokok.
  3. Kerangka baru: Peraturan ini menetapkan skema dan jumlah tunjangan pada Purnawirawan, Warakawuri/Duda, serta tunjangan bagi Anak Yatim/Piatu dan orang tua Anggota TNI.

Ketentuan peralihan diatur sehingga penerima pensiun dan tunjangan dari peraturan sebelumnya akan disesuaikan dengan skema baru sesuaikan dengan peraturan ini.

Tidak Ada

Tidak Ada