For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional

Also known as: PMK 119/PMK.08/2011 · PMK No. 119/PMK.08/2011

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2011Publication Date:1 Agustus 2011
Utang, Piutang & Hibah NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Agustus 2011
Publication Date01 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2009.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing di pasar perdana internasional. Penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Penjualan SBSN dilakukan melalui dua metode: bookbuilding dan penempatan langsung (private placement). Agen Penjual yang terlibat dalam proses ini harus melalui seleksi ketat dan memenuhi kriteria tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang dokumen penerbitan, penunjukan konsultan hukum, dan tata cara penjualan SBSN. Semua hasil penjualan SBSN merupakan penerimaan negara dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

(-)

(-)