For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015

Also known as: Perka BPS 90/2015 · Perka BPS No. 90 Tahun 2015 · Perka BPS Nomor 90 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:29 Oktober 2015Publication Date:1 September 2015
Statistik Nasional

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini menetapkan kode dan nama wilayah kerja statistik yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Kode dan nama wilayah kerja statistik menggunakan data tahun 2015 sebagai dasar penetapan. Lampiran dalam peraturan ini berisi daftar kode dan nama wilayah kerja statistik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.

(-)

(-)