For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 12/2021 · Perda Kabupaten Nunukan No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2021Publication Date:18 Oktober 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date18 Oktober 2021
Publication Date18 Oktober 2021
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 29 Seri E Nomor 12), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Seri D Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Taka Kabupaten Nunukan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan pendirian Perumda Air Minum adalah untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air minum yang berkualitas, memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah, mewujudkan pengelolaan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu.

Kegiatan usaha Perumda Air Minum meliputi pengelolaan dan pendistribusian air bersih dan air minum yang memenuhi standar kesehatan. Perumda Air Minum dapat membuka usaha baru selain pengelolaan air bersih dan air minum yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Modal dasar Perumda Air Minum sebesar Rp 24.922.118.536,53 yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.

Organ Perumda Air Minum terdiri dari Bupati selaku wakil Pemerintah Daerah sebagai KPM (Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perumda Air Minum Tirta Taka), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum. Penerimaan pegawai Perumda Air Minum dilakukan berdasarkan kebutuhan perusahaan. Laba bersih Perumda Air Minum dibagi untuk Pemerintah Daerah, cadangan umum, dana pensiun pegawai, sosial dan pendidikan, serta tantiem dan bonus.

1. Dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini Perusahaan Daerah Air Minum diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Direksi dan Dewan Pengawas pada Perumda Air Minum ditetapkan sebagai Direksi dan Dewan Pengawas pada Perumda Air Minum Tirta. 3. Masa jabatan Direksi dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhitungkan masa jabatan sebelumnya. 4. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan beralih kepada Perumda Air Minum. 5. Rencana Kerja Anggaran PDAM Kabupaten Nunukan beralih menjadi Rencana Kerja Anggaran Perumda. 6. Seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten Nunukan beralih menjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum. 7. Seluruh keputusan Direktur dan Peraturan Perusahaan pada PDAM Kabupaten Nunukan masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan Peraturan pada Perumda Air Minum. 8. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan PDAM Kabupaten Nunukan masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama Perumda Air Minum. 9. Seluruh dokumen, perizinan, aset dan pegawai PDAM Kabupaten Nunukan beralih menjadi dokumen, perizinan, aset dan pegawai Perumda Air Minum.

(-)