on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Intimung
Also known as: Perda Kabupaten Malinau 7/2020 · Perda Kabupaten Malinau No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk mendorong peningkatan kinerja BUMD agar menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif. Perumda Intimung didirikan dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, memperoleh laba atau keuntungan, dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Perumda Intimung dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan umum, pelayanan jasa umum, tanah dan bangunan (real estate/property), pengelolaan tempat wisata, karoseri dan perbengkelan, agrobisnis, dan lain-lain usaha yang menguntungkan. Modal dasar Perumda Intimung sebesar Rp 50.000.000.000,00. Organ Perumda Intimung terdiri dari Bupati selaku wakil pemerintah daerah sebagai KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi.
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap Perumda Intimung, memberikan nasihat kepada Direksi, memberikan pertimbangan kepada KPM, serta memeriksa dan menyampaikan rencana bisnis dan RKAP kepada KPM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Intimung, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, serta menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan Perumda Intimung.