For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 21/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 21 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:6 Oktober 2003Publication Date:6 Oktober 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date06 Oktober 2003
Publication Date06 Oktober 2003
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya ini mengatur tentang retribusi izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang K3. Tujuannya adalah untuk memberikan izin K3 dan memungut retribusi yang sesuai.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan retribusi atas pemberian izin K3.
  2. Kewajiban perusahaan yang menggunakan peralatan K3 untuk mendapatkan izin dari Bupati.
  3. Jenis-jenis izin K3 yang meliputi izin penggunaan ketel uap, bejana uap, instalasi pemipaan, tangki apung, dan lainnya.
  4. Pengesahan penggunaan peralatan tertentu seperti dapur, tanur, pesawat pembangkit gas karbit, dan lainnya.
  5. Pendaftaran penggunaan peralatan seperti instalasi alarm kebakaran, hydrant, springkler, instalasi pengolah limbah, dan lainnya.
  6. Struktur dan tarif retribusi yang berbeda-beda berdasarkan jenis objek, klasifikasi, dan luas/kapasitas peralatan.
  7. Tata cara dan persyaratan pemberian izin K3, termasuk dokumen yang harus dilengkapi oleh pengusaha.
  8. Masa berlaku izin, pengesahan, dan pendaftaran adalah selama perusahaan aktif, dengan kewajiban mendaftar ulang setiap tahun.
  9. Tata cara pemungutan, pelaporan, dan pembayaran retribusi.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2), (3) dan (4), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) dan (3) diberikan Sanksi Administrasi berupa Teguran / Peringatan I, II dan III, dengan tenggang waktu masing-masing selama 14 (empat belas) hari.