Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perikanan (IUP) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah pemanfaatan sumber daya ikan untuk kemakmuran rakyat dan perlunya penataan usaha perikanan. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban, pemerataan kesempatan berusaha, serta meningkatkan kesejahteraan nelayan dan petani ikan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Jenis Usaha Perikanan: Usaha perikanan terdiri dari usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pembudidayaan ikan (air tawar, air payau, dan laut).
- Perizinan: Setiap perusahaan perikanan wajib memiliki IUP untuk berbagai jenis usaha (penangkapan, budidaya, pengangkutan, dll.). IUP berlaku selama perusahaan melakukan usaha dengan kewajiban mendaftar ulang dan membayar retribusi setiap tahun.
- Wewenang Perizinan: Bupati berwenang menerbitkan perizinan usaha perikanan, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
- Kewajiban Pemegang Izin: Pemegang IUP wajib melaksanakan ketentuan dalam izin, mengajukan perubahan jika ada perubahan data, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 bulan. Pemegang SPI dan SIKPI juga memiliki kewajiban serupa terkait laporan kegiatan penangkapan/pengangkutan ikan.
- Pencabutan Izin: IUP, SPI, dan SIKPI dapat dicabut jika pemegang izin melanggar ketentuan, melakukan perluasan usaha tanpa izin, tidak menyampaikan laporan, menggunakan dokumen palsu, atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
- Pengecualian IUP: Nelayan kecil dan pembudidaya ikan tertentu dikecualikan dari kewajiban memiliki IUP, tetapi wajib mencatatkan kegiatan perikanannya.