For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2002 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 2002Publication Date:12 April 2002
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date18 April 2002
Publication Date12 April 2002
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Rumah Sakit sebagai rumah sakit khusus milik Pemerintah Daerah, penambahan dan perubahan daftar Lembaga Teknis Daerah, serta penambahan ketentuan mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Rumah Sakit sebagai Lembaga Teknis Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Jawa Barat, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.

Ketentuan Substansial:

  • Peningkatan status dan penambahan Lembaga Teknis Daerah, termasuk pembentukan Lembaga Teknis Daerah baru seperti Badan Kearsipan Daerah, Badan Perpustakaan Daerah, Rumah Sakit Jiwa Bandung, Rumah Sakit Jiwa Cimahi, Rumah Sakit Paru Sidawangi Cirebon, Kantor Pelayanan Pengobatan Penyakit Paru Cirebon, dan Kantor Perwakilan Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
  • Penambahan Pasal 3a yang mengatur kedudukan Rumah Sakit sebagai Lembaga Teknis Daerah, dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas pokok melaksanakan upaya pemulihan kesehatan khusus dan fungsi pelayanan medis, penunjang medis, keperawatan, rujukan, pendidikan, penelitian, serta pengelolaan administrasi dan keuangan.
  • Perubahan Pasal 4 ayat (1) dengan penambahan struktur organisasi untuk Badan Kearsipan Daerah, Badan Perpustakaan Daerah, Rumah Sakit Jiwa Bandung, Rumah Sakit Jiwa Cimahi, Rumah Sakit Paru Sidawangi Cirebon, Kantor Pelayanan Pengobatan Penyakit Paru Cirebon, dan Kantor Perwakilan Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
  • Penambahan BAB VI a mengenai Kepegawaian, yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Jumlah, bentuk dan struktur organisasi Lembaga Teknis Daerah baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, akan ditinjau kembali selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya dan disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan dan beban kerja.

(-)