Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 56 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 56 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 56/2024 · Perwali Kota Banjar No. 56 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 56 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2024Tanggal Penetapan:30 September 2024
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaStandar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku30 September 2024
Tanggal Penetapan30 September 2024
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2025 bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tujuan utamanya adalah memberikan acuan bagi SKPD dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD), membantu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta verifikasi RKA-SKPD, serta meningkatkan efisiensi, pengendalian, dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.

Ruang lingkup Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2025 mencakup SHS Barang, Standar Biaya Umum (SBU), dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). SHS Barang berfungsi sebagai harga satuan tertinggi untuk perencanaan pengadaan, dengan ketentuan bahwa jika harga pasar lebih rendah, maka harga pasar yang digunakan. SBU berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan estimasi dalam pelaksanaan anggaran. Sementara itu, HSPK merupakan harga satuan komponen pekerjaan fisik/konstruksi yang berlaku sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan estimasi dalam pelaksanaan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 25% dalam pengadaan barang, kecuali jika barang tidak tersedia di dalam negeri atau kapasitas produksi tidak mencukupi. Mekanisme perubahan atau penambahan komponen SHS, SBU, maupun HSPK dapat diusulkan oleh Kepala SKPD kepada Tim Penyusun Standar Harga Satuan dengan melampirkan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengendalian pelaksanaan standar harga ini dilakukan oleh Wali Kota melalui Kepala SKPD, PPKD, dan TAPD, sementara pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

(-)

(-)