Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 19/2008 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2008Tanggal Penetapan:10 Desember 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku12 Desember 2008
Tanggal Penetapan10 Desember 2008
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2009 terdiri dari:
    • Pendapatan sebesar Rp. 697.159.487.000,00
    • Belanja sebesar Rp. 702.704.878.000,00
    • Defisit sebesar Rp. (5.545.391.000.00)
    • Pembiayaan Daerah (Netto) sebesar Rp. 5.545.391.000,00
  • Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
  • Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)