Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 2/2021 · Perka BNN No. 2 Tahun 2021 · Perka BNN Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2021Tanggal Penetapan:5 Mei 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku05 Mei 2021
Tanggal Penetapan05 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan Penata Laboratorium Narkotika, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, tugas jabatan, kategori dan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Penata Laboratorium Narkotika.
  2. Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi unsur utama (pendidikan, penelaahan, evaluasi, perumusan tata cara pengujian, riset dan mutu, pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajar/pelatih, seminar, organisasi profesi, tim penilai, penghargaan, ijazah, tugas lain).
  3. Kewenangan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika, yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberi kuasa.
  4. Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
  5. Uji kompetensi, tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
  6. Target Angka Kredit minimal dan Angka Kredit kumulatif.
  7. Penilaian kinerja dan hukuman disiplin.
  8. Pengusulan, penilaian dan penetapan Angka Kredit.
  9. Tim Penilai dan Tim Teknis.
  10. Kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat.
  11. Pelatihan dan pengembangan.
  12. Pemberhentian dan pengangkatan kembali.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan, mekanisme, dan tata cara yang berkaitan dengan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

(-)

  1. Penata Laboratorium Narkotika dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
  2. Penata Laboratorium Narkotika dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).