Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 26 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 26/2023 · Peraturan Bapanas No. 26 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 26 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2023Tanggal Penetapan:13 November 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaTata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku13 November 2023
Tanggal Penetapan13 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang tata kelola pengawasan intern di lingkungan Badan Pangan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan pengawasan atas akuntabilitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yang semakin dinamis, serta untuk mewujudkan pengawasan intern yang lebih efektif dan memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan kebijakan nasional dan rencana strategis Badan Pangan Nasional.

Pengawasan intern diselenggarakan oleh Inspektorat dan meliputi Unit Kerja Eselon I serta satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang pangan. Pengawasan intern mencakup asuransi (audit, reviu, evaluasi, pemantauan), konsultansi (asistensi, bimbingan), dan pengawasan intern lainnya (sosialisasi, telaah, lokakarya, penyusunan naskah kebijakan, penilaian).

Manajemen pengawasan intern meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, komunikasi hasil, tindak lanjut hasil, serta pemantauan dan penentuan status tindak lanjut. Perencanaan pengawasan intern disusun oleh Inspektorat berdasarkan rencana strategis Badan Pangan Nasional, rencana strategis Unit Kerja Eselon I, profil risiko, dan amanat peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern wajib dilakukan oleh Auditan sesuai jangka waktu yang ditentukan. Pemantauan dan penentuan status tindak lanjut dilakukan melalui penilaian terhadap penjelasan dan bukti pendukung penyelesaian tindak lanjut.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP, sistem informasi pengawasan intern, penerapan perangkat profesi, dan pendanaan pengawasan intern.

(-)

1. Pegawai yang tidak menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dari sistem informasi Pengawasan Intern dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.