Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengelola dokumen/arsip vital yang mengandung informasi penting mengenai status hukum, hak, kewajiban, dan aset instansi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi, mengamankan, dan menyelamatkan arsip vital dari bencana. Kementerian Pertahanan bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, melindungi, dan mengamankan arsip vital melalui pembentukan kelompok kerja yang terdiri dari unsur hukum, pengawasan, pengelola aset, dan kearsipan. Arsip vital harus dilindungi dari kerusakan dan kehilangan yang disebabkan oleh bencana alam atau faktor manusia. Metode perlindungan termasuk duplikasi dan penggunaan peralatan khusus, sementara pengamanan melibatkan pengaturan akses dan penggunaan sistem alarm.