Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 6/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2014Tanggal Penetapan:20 Mei 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku20 Mei 2014
Tanggal Penetapan20 Mei 2014
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banyumas. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PDAM, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal dapat berbentuk uang dan/atau barang, bersumber dari APBD yang dialokasikan pada pos anggaran pengeluaran pembiayaan. Penyertaan modal dalam bentuk barang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, atau selain tanah dan/atau bangunan. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam PDAM pada Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017, dan 2018 masing-masing sebesar Rp 2.000.000.000,00. Realisasi dana penyertaan modal dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendali. Ketentuan mengenai pembinaan dan pengendalian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

1. Penyalahgunaan keuangan terhadap Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.