Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 83/PMK.01/2015 · PMK No. 83/PMK.01/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2015Tanggal Penetapan:23 April 2015
Pencegahan GratifikasiPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 April 2015
Tanggal Penetapan23 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi gratifikasi, UPG, Pegawai, Pihak Lain, Pelapor, Benturan Kepentingan, dan Kedinasan.
  2. Kategori gratifikasi: gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
  3. Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di unit kerja Kementerian Keuangan sebagai unit pelayanan dan informasi (help desk) pengendalian gratifikasi.
  4. Tugas dan tanggung jawab UPG, termasuk memberikan informasi, menerima laporan, meminta keterangan, memberikan rekomendasi, menyampaikan rekapitulasi laporan, menindaklanjuti rekomendasi, memantau tindak lanjut, memberikan rekomendasi tindak lanjut pelanggaran, berkoordinasi untuk sosialisasi dan monitoring, serta melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Koordinator.
  5. Mekanisme pelaporan gratifikasi, termasuk jangka waktu pelaporan, informasi yang harus disampaikan dalam laporan, dan proses reviu oleh UPG.
  6. Ketentuan mengenai tindak lanjut penetapan gratifikasi, termasuk penyerahan gratifikasi yang berbentuk uang atau barang setelah mendapat penetapan status kepemilikan oleh KPK.
  7. Ketentuan mengenai penolakan gratifikasi dan kewajiban pelaporan penolakan tersebut.
  8. Perlindungan hak dan kewajiban pelapor gratifikasi.

(-)

  1. Penghargaan dan pengenaan sanksi atas laporan Gratifikasi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.