Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 17/2018 · Perda Kabupaten Batanghari No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2018Tanggal Penetapan:26 Oktober 2018
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku26 Oktober 2018
Tanggal Penetapan26 Oktober 2018
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2009 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2014 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014. Pencabutan ini didasari oleh pertimbangan bahwa pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan bukan lagi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5097 Tahun 2016 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009. Dasar hukum pencabutan ini juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga seluruh peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Daerah, menjadi tidak berkekuatan hukum.

(-)

(-)