Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Retribusi Tanda Daftar Perusahaan, Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Penerimaan, Sumbangan Pihak Ketiga dan Retribusi Izin Usaha Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 7/2013 · Perda Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Retribusi Tanda Daftar Perusahaan, Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Penerimaan, Sumbangan Pihak Ketiga dan Retribusi Izin Usaha Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 36); 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 37); 3. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 42); 4. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2007 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 43); 5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 67); 6. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 74).

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2013 ini mencabut beberapa Peraturan Daerah terkait retribusi dan penerimaan daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah adanya perubahan dalam Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan peraturan daerah yang ada perlu disesuaikan. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga retribusi izin usaha jasa konstruksi, retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat, retribusi tanda daftar perusahaan, retribusi izin usaha perdagangan, penerimaan sumbangan pihak ketiga, dan retribusi izin usaha industri tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan dan pernyataan tidak berlaku terhadap enam Peraturan Daerah Kabupaten Melawi yang mengatur tentang retribusi dan penerimaan daerah.

(-)

(-)