Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 13/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2016Tanggal Penetapan:10 Mei 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRegistrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku10 Mei 2016
Tanggal Penetapan10 Mei 2016
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman dan keseragaman dalam pembuatan registrasi SPPFBT dengan memanfaatkan sistem informasi geografis (SIG) serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di desa dan kelurahan.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap SPPFBT untuk mendapatkan registrasi dari kepala desa/lurah. Persyaratan registrasi mencakup data pemohon, surat pengalihan penguasaan atas tanah, dan data dukung lainnya. Kepala desa/lurah wajib membentuk tim registrasi SPPFBT. Prosedur registrasi dimulai dengan pengajuan berkas permohonan oleh pemohon kepada kepala desa/lurah, yang kemudian diteruskan kepada tim registrasi SPPFBT untuk ditindaklanjuti.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi kepala desa/lurah untuk memberikan register SPPFBT terhadap tanah yang berada dalam kawasan hutan, sempadan sungai dan pantai, dalam sengketa penguasaan fisik, dalam jaminan pihak manapun, atau tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kepala desa/lurah berkewajiban memberikan register SPPFBT kepada warga yang memenuhi syarat dan menyampaikan laporan register SPPFBT kepada Camat secara berkala. Pengawasan terhadap pemberian register SPPFBT dilaksanakan oleh camat, yang membentuk Tim Pengawasan. Camat wajib menyampaikan laporan hasil pemberian register SPPFBT kepada Bupati secara berkala.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).