di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 13/2006 · Perda Kota Metro No. 13 Tahun 2006 · Perda Kota Metro Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 13 Tahun 2006 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait retribusi daerah.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam retribusi daerah, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, klasifikasi bangunan berdasarkan ukuran dan kewajiban memiliki alat pemadam kebakaran, serta struktur dan besaran tarif jasa pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB) berdasarkan hasil pemeriksaan.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah di bidang retribusi, serta sanksi pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah. Ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.