Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 13/2006 · Perda Kota Metro No. 13 Tahun 2006 · Perda Kota Metro Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2006Tanggal Penetapan:13 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku14 November 2006
Tanggal Penetapan13 November 2006
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 21)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 13 Tahun 2006 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait retribusi daerah.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam retribusi daerah, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, klasifikasi bangunan berdasarkan ukuran dan kewajiban memiliki alat pemadam kebakaran, serta struktur dan besaran tarif jasa pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB) berdasarkan hasil pemeriksaan.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah di bidang retribusi, serta sanksi pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah. Ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. Petugas pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan pemerintah daerah dan atau masyarakat akan diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.