Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 11/2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Tojo Una-Una. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan intensitas pelaksanaan urusan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan BMD. Peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan BMD, dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah (PD) yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta BMD berupa rumah negara. Selain itu, diatur pula mengenai ganti rugi dan sanksi terkait pengelolaan BMD. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat dalam pengelolaan BMD, menjamin tertib administrasi dan pengelolaan, serta menjadi dasar koordinasi dan pengendalian untuk pemanfaatan dan pengamanan BMD. Dengan demikian, diharapkan potensi BMD dapat dioptimalkan dalam berbagai bentuk dan fungsinya.

1. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMD yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMD yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Pemanfaatan BMD yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan BMD dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari Pemanfaatan BMD; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 4. Tukar-Menukar BMD yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima BMD dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai BMD yang dipertukarkan; dan b. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 5. Bupati dapat menerbitkan persetujuan penghapusan atas BMD yang telah diserah-terimakan sebagaimana dimaksud dalam huruf d berdasarkan permohonan dari Pengelola barang; dan 6. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c serta pelaksanaan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam huruf d sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar Menukar tersebut.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.