Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memberdayakan UMKM agar memiliki daya saing yang kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan maksud untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi UMKM, serta bertujuan untuk memberdayakan UMKM agar memiliki daya saing yang kuat sehingga mampu menopang laju pertumbuhan ekonomi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan UMKM, termasuk:
- Asas, Prinsip, dan Tujuan Pemberdayaan: Pemberdayaan UMKM berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi daerah. Prinsip pemberdayaan meliputi penumbuhan kemandirian, perwujudan kebijakan publik yang transparan, pengembangan usaha berbasis potensi daerah, peningkatan daya saing, dan penyelenggaraan perencanaan terpadu. Tujuannya adalah mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, mengembangkan kemampuan UMKM, meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan produktivitas dan daya saing, menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan, meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif, meningkatkan peran UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, dan mengembangkan produk unggulan daerah.
- Kriteria UMKM: Ditetapkan berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, dengan nilai nominal yang dapat diubah sesuai perkembangan perekonomian.
- Pendataan dan Pendaftaran UMKM: Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan pendaftaran UMKM sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia: Melalui fasilitasi pembangunan budaya kewirausahaan, motivasi, kreativitas, keterampilan teknis, dan manajemen wirausaha.
- Pembiayaan: Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan pembiayaan dari APBD. Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan usaha besar wajib menyediakan pembiayaan dari penyisihan laba tahunan atau anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL). Pemerintah Daerah berupaya meningkatkan sumber pembiayaan dari kredit perbankan, lembaga keuangan bukan bank, lembaga modal ventura, transaksi anjak piutang, koperasi simpan pinjam, subsidi bunga, dan sumber pembiayaan lain.
- Produksi dan Produktivitas: Melalui fasilitasi teknologi tepat guna, pemanfaatan bahan baku lokal, dan pendampingan.
- Kemitraan dan Jejaring Usaha: UMKM dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain berdasarkan prinsip kemitraan. Pemerintah Daerah memfasilitasi UMKM untuk melakukan hubungan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha. UMKM dapat membentuk jejaring usaha untuk memperkuat kepentingan UMKM.
- Fasilitasi Perizinan dan Standarisasi: UMKM harus memiliki bukti legalitas usaha. Perizinan dilaksanakan dengan pelayanan terpadu satu pintu yang menerapkan prinsip penyederhanaan. Pemerintah Daerah membebaskan biaya perizinan kepada usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan kepada usaha kecil. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi UMKM untuk menghasilkan barang/ jasa yang memenuhi standarisasi.
- Pemasaran: Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi UMKM dalam bidang pemasaran di dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah Daerah dan dunia usaha wajib memberikan perlindungan pasar kepada UMKM. Pemerintah Daerah dapat menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pemasaran produk UMKM.
- Hak dan Kewajiban: UMKM berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam berusaha, keamanan, fasilitasi, advokasi, dan perlindungan. UMKM berkewajiban memproduksi/menjual barang/jasa yang tidak bertentangan dengan peraturan, memperlakukan konsumen dengan benar, memberikan informasi yang jujur, melakukan usaha pada lokasi yang ditentukan, mengutamakan tenaga kerja lokal, dan melaporkan perkembangan UMKM secara berkala. Pemerintah Daerah berhak mengatur lokasi UMKM, mendapatkan alokasi tenaga kerja, dan laporan perkembangan usaha. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan umum, memaduserasikan perencanaan daerah, merumuskan kebijakan penanganan masalah, menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia, serta melakukan pemantauan dan evaluasi program.
- Larangan: UMKM dilarang memproduksi/menjual barang/jasa yang dilarang, melakukan penimbunan barang, menjual barang kadaluwarsa, dan melakukan praktek monopoli.