Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN DESA WAKAT, DESA PERMATA PUTIH DAN DESA SURAYA DI WILAYAH KECAMATAN MOMUNU KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 7/2011 · Perda Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2011Tanggal Penetapan:11 Januari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN DESA WAKAT, DESA PERMATA PUTIH DAN DESA SURAYA DI WILAYAH KECAMATAN MOMUNU KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku11 Januari 2011
Tanggal Penetapan11 Januari 2011
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2004 tentang Pembentukan Desa Wakat, Desa Permata Putih dan Desa Suraya.

Peraturan Daerah Kabupaten Buol ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2004 terkait pembentukan Desa Wakat, Desa Permata Putih, dan Desa Suraya di Kecamatan Momunu. Perubahan tersebut meliputi pembentukan Desa Pinamula Baru yang wilayahnya meliputi Dusun III dari Desa Pinamula. Dengan pembentukan desa baru ini, wilayah Desa Pinamula dikurangi, dan batas-batas Desa Pinamula Baru ditetapkan. Jumlah penduduk Desa Pinamula Baru adalah 400 jiwa dari Dusun III dan IV. Pusat pemerintahan Desa Pinamula Baru akan diatur oleh Peraturan Bupati. Peta batas wilayah desa-desa tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pembiayaan terkait pembentukan desa baru dibebankan pada APBD Kabupaten Buol. Kepala Desa Pomayagon, Pinamula, dan Momunu wajib memberikan bimbingan dan supervisi kepada Kepala Desa Wakat, Pinamula Baru, dan Suraya selama satu tahun. Dokumen dan administrasi yang diperlukan harus diserahkan kepada pemerintah desa yang baru dibentuk. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi desa-desa tersebut tetap berlaku dan harus disesuaikan dalam waktu satu tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa Wakat, Desa Pinamula Baru dan Desa Suraya maka Kepala Desa Pomayagon, Kepala Desa Pinamula dan Kepala Desa Momunu wajib memberikan bimbingan serta supervisi bagi Kepala Desa Wakat, Desa Pinamula Baru dan Desa Suraya paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal peresmiannya. 2. Kepala Desa Pomayagon, Kepala Desa Pinamula dan Kepala Desa Momunu wajib menyerahkan dokumen, arsip dan kelengkapan administrasi yang karena sifatnya diperlukan oleh Pemerintah Desa Wakat, Desa Pinamula Baru dan Desa Suraya. 3. Semua Peraturan Perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Desa Wakat, Desa Pinamula Baru dan Desa Suraya di Wilayah Kecamatan Momunu dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)