Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 8/2011 · Perda Kabupaten Pemalang No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2011Tanggal Penetapan:12 Oktober 2011
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku12 Oktober 2011
Tanggal Penetapan12 Oktober 2011
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Pemerintah Kabupaten memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data kependudukan, serta koordinasi dan pengawasan. Instansi Pelaksana bertugas melaksanakan pendaftaran peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan data, melakukan verifikasi dan validasi data, mendokumentasikan hasil pendaftaran, dan berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait. Kewenangan Instansi Pelaksana meliputi memperoleh keterangan yang benar, data dari pengadilan, memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, dan mengelola data untuk pembangunan. Peraturan ini mengatur pendaftaran dan pencatatan penduduk, termasuk kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Proses pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu diatur secara khusus. Selain itu, diatur pula mengenai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan alamat, perlindungan data dan dokumen kependudukan, serta pembatalan dokumen kependudukan yang diperoleh tanpa prosedur yang benar.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut peraturan daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampui batas waktu pelaporan peristiwa penting. 3. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administrasi. 4. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen dipidana penjara dan/atau denda. 5. Setiap orang yang tanpa hak mengubah, menambah atau mengurangi isi data dipidana penjara dan/atau denda. 6. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan dipidana penjara dan/atau denda. 7. Setiap orang yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dipidana penjara dan/atau denda. 8. Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri lebih dari satu KK atau memiliki KTP lebih dari satu dipidana penjara dan/atau denda.