Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1951 tentang Pembebasan Mr. Sartono Sebagai Pembentuk Kabinet dan Mengangkat Sidik Djojosukarto, Dr. Sutiman Wirosandjojo Sebagai Pengganti

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1951 · Keppres No. 53 Tahun 1951 · Keppres Nomor 53 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 April 1951
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Mr. Sartono Sebagai Pembentuk Kabinet dan Mengangkat Sidik Djojosukarto, Dr. Sutiman Wirosandjojo Sebagai Pengganti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 April 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 44 tahun 1951

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pengembalian mandat oleh Mr. Sartono, yang sebelumnya ditugaskan untuk membentuk kabinet. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk membebaskan Mr. Sartono dari tugas tersebut dan mengangkat dua orang baru, yaitu Saudara Sidik Djojosukarto dan Saudara Dr. Sukiman Wirjosandjojo, untuk bersama-sama membentuk kabinet baru yang bersifat Kabinet Koalisi Nasional dengan dasar yang luas. Keputusan ini menegaskan pembagian kewenangan baru dalam pembentukan kabinet, dengan penunjukan dua individu yang diharapkan dapat membentuk pemerintahan koalisi yang lebih inklusif.

(-)

(-)