Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal berdasarkan analisis beban kerja, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja aparatur pemerintah daerah. Perubahan ini bertujuan agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang lebih terfokus dan tidak tumpang tindih, sehingga dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).
Ketentuan substansial yang diubah meliputi susunan organisasi Sekretariat Daerah (SETDA), dengan perubahan pada Pasal 5 yang mengatur tentang Asisten dan Biro. Selain itu, dilakukan perubahan pada Paragraf 4, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 mengenai Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Peraturan ini juga menyisipkan Paragraf 4a dan Pasal 15a, Pasal 16a, dan Pasal 17a yang baru mengenai Biro Administrasi Pembangunan dan Kerjasama. Terakhir, dilakukan penghapusan terhadap ketentuan Paragraf 9 Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 serta Paragraf 10 Pasal 32A, Pasal 32B dan Pasal 32C.