Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 549/Kpts/OT.050/8/2018 Tahun 2018

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 549/Kpts/OT.050/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1243/Kpts/OT.160/12/2014 tentang Kelompok Kerja Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai Melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 549/Kpts/OT.050/8/2018 · Kepmentan No. 549/Kpts/OT.050/8/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2018Tanggal Penetapan:3 Agustus 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1243/Kpts/OT.160/12/2014 tentang Kelompok Kerja Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai Melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku03 Agustus 2018
Tanggal Penetapan03 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1243/Kpts/OT.160/12/2014 tentang Kelompok Kerja Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 310/Kpts/OT.050/4/2018 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1243/Kpts/OT.160/12/2014 tentang Kelompok Kerja Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya.

Keputusan Menteri ini menetapkan perubahan kesebelas atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1243/Kpts/OT.160/12/2014 mengenai Kelompok Kerja Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Tim Supervisi dan Pendampingan Program Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai. Ketentuan Lampiran dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1243/Kpts/OT.060/12/2014 diubah, dan perubahan tersebut tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

(-)

(-)