Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Juga dikenal sebagai: UU 41/1958 · UU No. 41 Tahun 1958 · UU Nomor 41 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:21 Juni 1958
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan21 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1958 menetapkan anggaran untuk Kementerian Perburuhan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Anggaran ini mencakup pengeluaran dan penerimaan yang terperinci untuk berbagai direktorat dan jawatan di bawah Kementerian Perburuhan. Pengeluaran meliputi biaya untuk kementerian, direktorat, jawatan, yayasan, lembaga, dan organisasi terkait, serta pengeluaran tak terduga. Penerimaan diuraikan dari berbagai sumber seperti pembayaran kembali persekot, penerimaan dari usaha kesejahteraan buruh, retribusi pengawasan keselamatan, dan hasil latihan kerja. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1955.

(-)

(-)