di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 20 Tahun 2016 tentang KETAHANAN KELUARGA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 20/2016 · Perda Kota Metro No. 20 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan membangun keluarga sebagai unit sosial terkecil. Latar belakangnya adalah pengaruh globalisasi yang menggeser tatanan ketahanan keluarga, sehingga keluarga harus menjadi basis kebijakan publik.
Peraturan ini mengatur perencanaan pembangunan ketahanan keluarga yang terintegrasi dalam rencana jangka panjang dan menengah daerah, meliputi strukturisasi dan legalitas keluarga, ketahanan fisik dan ekonomi keluarga, serta ketahanan sosial psikologi. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga melalui penerapan nilai agama, peningkatan kualitas anak dan remaja, pemberdayaan keluarga rentan, dan peningkatan kualitas lingkungan keluarga.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga, calon pasangan menikah, suami istri, dan orang perseorangan dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga. Masyarakat dan dunia usaha juga berperan serta dalam pembangunan ketahanan keluarga. Selain itu, diatur pula mengenai wali anak dan pengampuan, pembentukan Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah, koordinasi, kerjasama, sistem informasi, serta pemberian penghargaan dan dukungan.