Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 6/2020 · Perda Kabupaten Ketapang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:11 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
Tanggal Penetapan11 Desember 2020
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Ketapang.

Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, termasuk penetapan kebijakan dasar penanaman modal, koordinasi pelayanan dan fasilitasi penanaman modal, serta promosi investasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor, baik domestik maupun asing.

Penanam modal memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, informasi yang terbuka, pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat setempat, dan memprioritaskan kerjasama dengan badan usaha lokal. Penanam modal bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan modal yang sah, menyelesaikan kewajiban jika menghentikan usaha, menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan menciptakan keselamatan kerja.

Peraturan ini juga mengatur bentuk badan usaha yang dapat digunakan untuk penanaman modal, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), insentif daerah dan kemudahan penanaman modal, perizinan dan nonperizinan, pengendalian penanaman modal, ketenagakerjaan, peran serta masyarakat, koordinasi penanaman modal, dan penyelesaian sengketa.

(-)

1. Setiap Penanam Modal yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal; atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal.