Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 4/2022 · Perda Kabupaten Mamuju No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2022Tanggal Penetapan:6 Desember 2022
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Manakarra Keren
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku06 Desember 2022
Tanggal Penetapan06 Desember 2022
Tempat PenetapanMamuju

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mamuju.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola perusahaan daerah agar sesuai dengan tujuan negara dan nilai-nilai Pancasila, serta untuk mengembangkan berbagai jenis usaha yang bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah. Peraturan ini juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengenai perubahan bentuk hukum perusahaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Mamuju menjadi Perusahaan Umum Daerah bernama Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren. 2. Maksud dan tujuan pendirian Perumda Manakarra Keren adalah untuk berperan serta dalam pembangunan dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta menggali potensi perekonomian daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. 3. Kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perumda Manakarra Keren meliputi jasa, pertanian, perikanan dan kelautan, kehutanan dan perkebunan, perindustrian, perdagangan, pertambangan, dan/atau energi, minyak dan gas. 4. Modal Perumda Manakarra Keren ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang berasal dari Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. 5. Pengurusan Perumda Manakarra Keren dilakukan oleh Organ Perumda Manakarra Keren yang terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. 6. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi diatur dengan persyaratan dan mekanisme seleksi yang ditetapkan dalam peraturan ini. 7. Perumda Manakarra Keren wajib menyusun rencana bisnis dan RKAP sebagai pedoman dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan perusahaan.

1. Dasar hukum Pendirian Perusahaan Umum Daerah tetap didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabuapten Mamuju. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Semua ketentuan mengenai bentuk hukum, personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi Perumda Manakarra Keren yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap berlaku dan dimaknai sebagai Perumda Manakarra Keren sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. 4. Apabila Pegawai Perumda Manakarra Keren melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dapat dikenakan sanksi administratif atau hukuman.