Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 21/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 21 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2018Tanggal Penetapan:5 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku07 Desember 2018
Tanggal Penetapan05 Desember 2018
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 dan perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, dengan batasan nilai penjualan minimal Rp. 2.100.000,- per bulan.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.
  4. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.
  5. Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
  6. Tata Cara Pemungutan: Pajak dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Masa Pajak, Tahun Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Ketentuan Khusus, Pelaksanaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari wajib pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,-. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,-.