Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 10/2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2018Tanggal Penetapan:8 Agustus 2018
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku08 Agustus 2018
Tanggal Penetapan08 Agustus 2018
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Bangka Barat agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban dan tanggung jawab berbagai pihak dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk membuat kebijakan yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak.

Hak dan Kewajiban Anak:

Anak berhak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam lingkungan keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, serta perlindungan khusus. Anak juga memiliki kewajiban untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati orang tua/wali dan guru, mencintai keluarga, masyarakat, tanah air, bangsa dan negara, melaksanakan etika dan akhlak mulia, menjaga nama baik, mematuhi aturan, dan bersatu membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penyelenggaraan Perlindungan Anak:

Perlindungan anak diselenggarakan di berbagai bidang, termasuk agama dan kepercayaan, sipil dan kebebasan, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus. Setiap bidang memiliki layanan pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus yang spesifik. Perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang tereksploitasi, anak korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban penculikan, anak korban kekerasan, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

(-)

1. Setiap orang atau badan/lembaga/organisasi yang melanggar Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin. 2. Anak-anak yang melanggar Pasal 33 ayat (4) dan (5) dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, dan pemanggilan orang tua/wali. 3. Setiap orang atau badan/lembaga/organisasi yang sengaja tidak memenuhi hak-hak anak akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.