di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD H Abdul Aziz Marabahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 30/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 30 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 30 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Aziz Marabahan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan serta efektivitas fungsi organisasi perangkat daerah, dengan mempertimbangkan kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur susunan organisasi RSUD, yang terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut. Misalnya, Direktur bertugas memimpin dan menyusun kebijakan, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan administrasi umum dan kepegawaian, Bidang Keuangan dan Program melaksanakan penyusunan program dan pengelolaan keuangan, dan seterusnya. Setiap instalasi memiliki tugas pokok sesuai dengan bidang operasionalnya masing-masing.
Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, pembiayaan, serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan RSUD.