Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 30 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD H Abdul Aziz Marabahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 30/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 30 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 30 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD H Abdul Aziz Marabahan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku19 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 06 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Aziz Marabahan Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Aziz Marabahan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan serta efektivitas fungsi organisasi perangkat daerah, dengan mempertimbangkan kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur susunan organisasi RSUD, yang terdiri dari:

  1. Direktur
  2. Bagian Tata Usaha
  3. Bidang Keuangan dan Program
  4. Bidang Pelayanan
  5. Bidang Penunjang
  6. Instalasi
  7. Komite Medik
  8. Komite Keperawatan
  9. Pokja Akreditasi
  10. Kelompok Jabatan Fungsional

Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut. Misalnya, Direktur bertugas memimpin dan menyusun kebijakan, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan administrasi umum dan kepegawaian, Bidang Keuangan dan Program melaksanakan penyusunan program dan pengelolaan keuangan, dan seterusnya. Setiap instalasi memiliki tugas pokok sesuai dengan bidang operasionalnya masing-masing.

Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, pembiayaan, serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan RSUD.

(-)

(-)