Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 70/2018 · PERPRES No. 70 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Agustus 2018
Kompensasi & Tunjangan PejabatKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (g) dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014, yang mengatur tentang hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan. Peraturan ini menetapkan besaran hak keuangan yang diberikan setiap bulan kepada Ketua sebesar Rp19.250.000, Wakil Ketua sebesar Rp17.645.000, dan Anggota sebesar Rp16.041.000. Hak keuangan ini diberikan sejak mereka diangkat atau dilantik. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam posisi tersebut diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil mereka. Bagi mereka yang telah diangkat sebelum berlakunya peraturan ini, hak keuangan akan dibayarkan setelah dikurangi dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri terkait.

1. Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, hak keuangannya dibayarkan setelah dikurangi dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(-)