Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 6/2024 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2024Tanggal Penetapan:10 Juni 2024
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku10 Juni 2024
Tanggal Penetapan10 Juni 2024
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 75)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2020. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.

Perubahan ini mencakup penataan perangkat daerah agar sesuai dengan struktur dan fungsi yang tepat, pelayanan publik yang efektif, kinerja yang akuntabel, serta pengembangan sumber daya aparatur yang handal. Secara substansial, Peraturan Daerah ini membentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah berjumlah 18, Badan Daerah berjumlah 4, dan Kecamatan berjumlah 21 dengan tipe A.

Perubahan nomenklatur juga dilakukan pada perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan, serta perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota (BKPSDM).

(-)

(-)