Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017 bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut guna menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Kebijakan ini menginstruksikan penundaan pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut, kecuali untuk proyek vital nasional dan perpanjangan izin yang sudah ada. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta pejabat terkait lainnya diberi tugas spesifik untuk melanjutkan penundaan izin, menyempurnakan kebijakan tata kelola, dan melakukan revisi peta indikatif setiap enam bulan. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya restorasi ekosistem dan pengurangan emisi melalui perbaikan tata kelola.