Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2017

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut

Juga dikenal sebagai: Inpres 6/2017 · Inpres No. 6 Tahun 2017 · Inpres Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017Tanggal Penetapan:17 Juli 2017
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 2017
Tanggal Penetapan17 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017 bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut guna menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Kebijakan ini menginstruksikan penundaan pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut, kecuali untuk proyek vital nasional dan perpanjangan izin yang sudah ada. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta pejabat terkait lainnya diberi tugas spesifik untuk melanjutkan penundaan izin, menyempurnakan kebijakan tata kelola, dan melakukan revisi peta indikatif setiap enam bulan. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya restorasi ekosistem dan pengurangan emisi melalui perbaikan tata kelola.

(-)

(-)