di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo
Juga dikenal sebagai: UU 10/2000 · UU No. 10 Tahun 2000 · UU Nomor 10 Tahun 2000
Undang-Undang ini mengubah ketentuan mengenai pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo. Semula, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 mengamanatkan pemilihan umum lokal untuk mengisi keanggotaan DPRD Kabupaten Boalemo. Namun, karena belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum terbentuknya pengadilan negeri setempat, pemilihan umum lokal tidak dapat dilaksanakan.
Sebagai pengganti, Undang-Undang ini menetapkan bahwa pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Boalemo untuk pertama kali dilakukan dengan dua cara: (a) penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo; dan (b) pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Boalemo ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Boalemo secara otomatis menjadi anggota DPRD Kabupaten Boalemo. Pengisian kekurangan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Boalemo.