Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 18 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 18 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 18/2015 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Pangandaran. Tujuan dari penyelenggaraan PJU adalah untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, serta memberikan kemudahan bagi pengguna jalan dan mendukung mobilitas masyarakat. Penyelenggaraan PJU didasarkan pada asas manfaat, efisien, efektif, pemerataan, dan proporsional.

Perencanaan pengadaan PJU mempertimbangkan kemampuan pembiayaan dan kebutuhan, dengan prioritas pada potensi mobilitas masyarakat, pengurangan kerawanan kecelakaan dan kejahatan, serta pengembangan wilayah. Perencanaan dilakukan melalui penelitian untuk menentukan kelayakan, lokasi, dan jumlah titik cahaya yang diperlukan, yang kemudian ditetapkan dalam peta rencana atau master plan pengadaan PJU.

Dinas terkait bertanggung jawab atas pengadaan, pemeliharaan, dan perubahan daya PJU, serta menyelenggarakan unit pelayanan gangguan untuk menangani gangguan PJU. Pengadaan PJU dapat dilakukan melalui perencanaan atau berdasarkan permohonan dari Kepala Desa atau Satuan Kerja Perangkat Daerah. Setiap pengadaan dan pemeliharaan PJU harus memenuhi persyaratan teknis dan standar kualitas yang ditetapkan, serta memperhatikan nilai-nilai estetika.

Untuk efisiensi penggunaan daya, PJU wajib dilengkapi dengan KWH meter atau sistem meterisasi, serta dapat menggunakan lampu hemat energi. Penggunaan daya pada PJU desa dan/atau jalan lingkungan dibatasi tidak lebih dari 70 watt. Dinas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemasangan PJU ilegal, serta menginventarisasi potensi pajak penerangan jalan. Masyarakat juga berperan serta dalam menjaga dan memelihara PJU.

Badan atau perorangan dapat menyelenggarakan PJU secara swadaya setelah mendapatkan izin dari Bupati dan memenuhi persyaratan teknis, standar kualitas, dan estetika.

1. Lampu penerangan jalan yang telah ada sebelum terbitnya Peraturan Daerah ini, secara bertahap harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1), diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).