Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 1/2021 · Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2021Tanggal Penetapan:10 Februari 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku17 Februari 2021
Tanggal Penetapan10 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan dan arah kebijakan bagi Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kinerja Kementerian dalam mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Peraturan ini mengatur pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi kepada gubernur dan bupati/wali kota. Pelimpahan dilakukan berdasarkan asas Dekonsentrasi, sementara penugasan dilakukan berdasarkan asas Tugas Pembantuan. Kegiatan yang diatur meliputi pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Peraturan ini juga mencakup pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan tersebut.

(-)

  • Pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan pencairan dana, penghentian pembayaran dalam tahun berjalan, dan penghentian alokasi dana untuk tahun anggaran berikutnya.