di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang dan ke Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Juga dikenal sebagai: Perka BP Batam 11/2019 · Perka BP Batam No. 11 Tahun 2019 · Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi dan proses bisnis guna menjamin kelancaran investasi, ekspor, dan kebutuhan masyarakat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait pemasukan dan pengeluaran barang, termasuk penyesuaian persyaratan perizinan dan penghapusan beberapa ketentuan yang tidak relevan. Peraturan ini juga mengatur pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang konsumsi tertentu serta memperkenalkan sistem perizinan elektronik terintegrasi (IBOSS) untuk mempermudah proses perizinan. Selain itu, peraturan ini menetapkan masa berlaku izin dan prosedur pelaporan yang lebih terstruktur untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.