Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 626 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 626 Tahun 2026 tentang Sekretariat Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Kepmendag 626/2026 · Kepmendag No. 626 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 626 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2026Tanggal Penetapan:14 April 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perdagangan
Tanggal Berlaku14 April 2026
Tanggal Penetapan14 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1829 Tahun 2023 tentang Sekretariat Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan.

Keputusan Menteri ini menetapkan pembentukan kembali Sekretariat Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan (Sekretariat KNFP) sebagai respons terhadap perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum terkini. Sekretariat KNFP dibentuk untuk memberikan dukungan administratif dan teknis kepada Dewan Pengarah, Pelaksana Harian, dan Koordinator Bidang dalam pelaksanaan koordinasi terkait isu fasilitasi perdagangan, baik dalam lingkup World Trade Organization-Trade Facilitation Agreement (WTO-TFA), Association of Southeast Asian Nations-Trade Facilitation (ASEAN-TF), maupun forum bilateral, regional, dan multilateral lainnya.

Struktur organisasi Sekretariat KNFP terdiri atas Koordinator, Anggota (contact point dan non-contact point), serta Tim Teknis (contact point dan non-contact point). Tugas utama sekretariat mencakup penyusunan rencana program kerja, pemantauan penyampaian jawaban atas pertanyaan negara anggota WTO atau pelaku usaha melalui sistem enquiry point, serta penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan rencana aksi. Sekretariat KNFP bertanggung jawab langsung kepada Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Pelaksana Harian KNFP.

Selain itu, keputusan ini mengatur proses bisnis operasional dalam menjawab pertanyaan melalui laman KNFP, termasuk mekanisme koordinasi antar instansi jika pertanyaan memerlukan penanganan lintas sektoral. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas sekretariat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga terkait atau sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)