Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 9/2015 · Perda Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2015Tanggal Penetapan:15 Juni 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku15 Juni 2015
Tanggal Penetapan15 Juni 2015
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. Perubahan ini meliputi:

  1. Lembaga Teknis Daerah: Pasal 2 huruf c diubah untuk memasukkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai salah satu Lembaga Teknis Daerah.
  2. Sekretariat Daerah: Pasal 4 diubah terkait tugas, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Daerah, termasuk pembentukan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum, beserta bagian-bagian di bawahnya.
  3. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Paragraf 10 dan Pasal 29 diubah untuk mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang menggabungkan fungsi penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan untuk mengembangkan struktur organisasi Sekretariat Daerah menjadi pola struktur maksimal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah.

1. Pejabat Struktural yang ada pada Sekretariat Daerah dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)